
Kabarklik.com, Serang – Seiring bulan Ramadhan, pemerintah tetap menggencarkan program vaksinasi COVID-19. Perihal hukum vaksin pada saat puasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa disuntik vaksin COVID-19 tidak membatalkan ibadah puasa.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten KH. TB. Hamdi Ma’ani menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 pada saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa.
“Menghimbau kepada masyarakat Banten untuk melaksanakan vaksinasi karena berdasarkan fatwa MUI no. 13 tahun 2021, vaksin di bulan Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalakan puasa karena vaksin membentuk antibodi dan membentuk ketahanan tubuh,” ujar Hamdi (23/3/2022).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten Dr. H. Nanang Fatchurochman juga membolehkan vaksinasi pada saat berpuasa dalam rangka mencapai herd immunity di Provinsi Banten.
“Di bulan suci Ramadhan ini untuk tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19. Untuk itu bagi masyarakat yg belum divaksin, agar segera divaksin dalam rangka mencapai kekebalan bersama di provinsi Banten,” kata Nanang.
Vaksinasi Merupakan Ikhtiar
Ikhtiar dalam rangka melakukan pengobatan atas penyakit yang ditimpa juga sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Darda’, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram,” (HR. Abu Dawud).
MUI dan sejumlah ulama menyimpulkan bahwa melakukan vaksin COVID-19 saat berpuasa tidak akan membatalkan ibadah puasa.
Dalam Fatwa MUI No.13 thn 2021 itu juga merekomendasikan vaksinasi di bulan Ramadhan agar memperhatikan keadaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Disebutkan juga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19. (rko)







