KabarKlik.com, – Dibatalkannya mutasi empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Banten, setelah empat bulan dimutasi secara diam diam oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, menandakan tata kelola birokrsi di Provinsi paling ujung pulau Jawa itu kacau.
Selain itu adanya power syndrom seorang Pj Sekda yang melakukan tindakan aji mumpung saat mendapat posisi jabatan.
Hal ini diungkapkan oleh akademisi Universitas Islam (Unis) Syeh Yusuf Tangerang Adib Miftahul, menyikapi pembatalan mutasi 4 orang PNS setelah dua bulan lalu dimutasi secara diam diam oleh Pj Sekda yang berasal dari pejabat Widyaiswara Kementerian PUPR tersebut.
“Makin nggak jelas tata kelola soal kepegawaian di Pemprov Banten. Aturan, mekanisme, tahapan prosedur dengan mudah gampang dilanggar, karena power syndrome seorang Pj Sekda yang terkesan mumpung kuasa dan melakukan aji mumpung,” ujar Adib yang juga Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) ini kepada indopos.co.id, Sabtu (24/9/2022).
Menurut Adib, dengan adanya pembatalan mutasi tersebut menandakan Merit System hanya tulisan dan implementasinya sangat jauh dari kata maksimal di Pemprov Banten.
“Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Nah ini tak berjalan di Pemprov Banten.Mutasi dilakukan secara like and dislike sesuai selera penguasa,” ungkapnya.
Adib berpendapat, pembatalan mutasi 4 orang PNS oleh Kemendagri adalah kesalahan fatal seorang Pj Sekda.
“Kalau benar mutasi ini Pj Gubernur dan BKD tak tahu. Patut diduga terjadi abuse of power ini. Jika tidak ada sanksi buat Pj Sekda, besok besok bisa lebih parah lagi tindakan Pj Sekda. Ngeri dan sangat berbahaya,” tandasnya.
Sementara pegamat politik Nasional Dedi Kurnia Syah mengatakan, pembatalan mutasi setelah empat bulan ASN itu menduduki posisi baru adalah kejadian yang sangat memalukan, karena Pj Sekda itu ujung tombak birokrasi di pemerintah daerah.
“Jika kemudian keputusannya dianulir, maka Pj Sekda tersebut terbukti tidak miliki pengetahuan birokratis, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) layak mengganti Pj Sekda atau mengganti Pj Gubernur yang menunjuk Sekda itu,” kata Dedi.
Dedi yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini mengatakan,dengan pembatalan mutasi 4 orang PNS itu penyelenggara birokrasi di Pemprov Banten semakin mengkhawatirkan.
“Jika di tataran birokratis saja tidak cakap, bagaimana mungkin mereka bisa lakukan pembangunan dengan benar, jangan sampai Banten kembali terbelakang,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemendagri meminta kepada Pj Gubernur untuk membatalkan mutasi 4 orang PNS yang dilakukan secara diam diam oleh Pj Sekda M Tranggono yang juga staf ahli Gubernur atas laporan Moch Ojat Sudrajat ketua Maha Bidik Indonesia (MHI) ke Irjen Kemendagri.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi membenarkan adanya pembatalan mutasi 4 orang PNS yang dilakukan oleh Pj Sekda.
“Betul dibatalkan, dan itu hal biasa dalam organisasi PNS, karena dalam petikan SK mutasi tertulis jika ada kekeliruan, SK mutasi tersebut dapat ditinjau kembali,” kilah Pj Gubernur.
Sedangkan Pj Sekda M Tranggono yang dikonfirmasi terkait pembatalan mutasi 4 orang PNS yang dilakukannya ini memilih bungkam.Saat dihubungi melalui sambungan telepon meski dengan nada berdering namun tidak direspon. Demikian juga,ketika dikofirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak berbalas meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang.