
“Caranya seperti apa itumah udah caranya mereka (aplikator), marketing mereka,” katanya.
Tak cukup sampai disitu, Driver dan Ojek Online lanjut Imran, juga meminta pihak aplikator tidak membuat kebijakan sepihak. Sebab menurut Imran, kebijakan yang sudah berlaku memberatkan Driver dan Ojek Online.
“Terus keputusan-keputusan, mitra itu tolong kita itu di libatkan, jangan tiba-tiba mereka (Aplikator) ngambil keputusan,” katanya.
Baca Juga: Anak Deddy Dores, Calvin Dores Ngaku Kesulitan Uang Sampai Rela Jadi Ojol, Bahkan Sempat Ditipu Investor
Imran meminta, pihak aplikator bisa menepati janji yang akan memberikan jawaban atas tuntutan Driver dan Ojek Online pada pertemuan selanjutnya, Kamis 29 September 2022.
Jika tidak kata Imran, Driver dan Ojek Online bakal kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak dari aksi sebelumnya.
“Harus ada komitmen, tapi seandainya tidak ada jawaban, kami mohon maaf kami namanya kami hidup di wilayah kami. Kami besar disini dan lahir disini, mati kami disini, kami menuntut hak kami sebagai warga Banten. Kami engga mau penguasa dari luar masuk ke Banten, aniaya warga Banten. Kami akan aksi lebih besar,” tegasnya.
Driver dan Online juga meminta Pemerintah Provinsi Banten mengambil tindakan tegas jika aplikator tidak mengabulkan tuntutan.”Harus tegas,” pintanya.
Sebab, kebijakan aplikator yang memotong 20 persen terlalu memberatkan Driver dan Ojek Online ditengah tingginya harga-harga barang akibat kenaikan harga BBM.
Imran menuturkan, sejak naiknya harga BBM, Driver dan Ojek Online sulit mendapatkan konsumen. Sehingga, berdampak terhadap pendapatan. Diakui Imran pernah 3 malem mencari konsumen pendapatan tidak sampai 100 ribu.
“Parah banget, saya ngalong 3 malem. Penghasilan 100 ribu juga engga dapat. Padahal kita udah buang bensin, tidur di pinggir jalan. Biaya rokok,” katanya.”Waktu normal itu 3 hari itu dapat 2 juta 3 jutaan,” katanya.
Sementara itu, pihak dari aplikator yakni Gojek, Grab, Maxim tidak mau memberikan komentar. Saat ditanya awak media, lebih memilih bungkam.
Bahkan salah satu aplikator saat ditanya berkal-kali tetap tidak mau berkomentar bahkan mencoba menghindar dengan langsung meninggalkan ruangan Gedung Dishub Banten.
Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo ragu melakukan tindakan atas persoalan tersebut. Sebab, sepengetahuannya hanya diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan oleh Kementerian Perhubungan RI.
Meski demikian, belum diketahui persis batas pengawasan yang dimaksud. Maka dari itu, Dishub Banten akan melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan RI meminta penjelasan mengenai kewenangan tersebut.
“Saya akan buat surat dulu ke Jakarta. kewenangannya apa sih batasannya. Senin saya akan sampaikan ke Jakarta. Kewenangan kita sampai di mana,” ujar Tri.
Tidak hanya itu, Dishub Banten juga bakal konsultasi ke Bagian Hukum Pemprov Banten.”Saya juga konsultasi ke Biro hukum,” katanya.







