SERANG, Kabarklik.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, membongkar sindikat peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 emisi tahun 2022.
Polisi menangkap empat orang pelaku berinisal YS, AK, SJ, DW dan SI didua lokasi berbeda yakni di Perumahan Persada Serang dan Cipondoh, Tangerang pada Jumat (16/9/2022). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu Rp 100.000 emisi baru 700 lembar dan uang palsu Rp 100.000 emisi lama 100 lembar. “Barang bukti yang kita sita di TKP 1 di rumah YS senilai Rp 70 juta, uang ini Rp 100.000 pecahan baru. Sedangkan uang palsu yang disita dari tersangka YB senilai Rp 10 juta pecahan Rp 100.000. Namun pecahan lama,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan. Selasa (27/9/2022).
Dikatakan Yudha, terungkapnya peredaran uang palsu barawal saat salah satu pedagang di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang mencurigai pelaku YS membayar dengan uang palsu pecahan Rp 100.000. Ketika aksinya diketahui, YS melarikan diri. Pedagang kemudian mengejarnya, secara bersamaan ada polisi berpatroli yang kemudian menangkapnya. Saat dipemeriksa, lanjut Yudha, ditemukan percakapan di ponsel YS soal jual beli uang palsu. “Petugas kemudian menggeledah di rumah YA di Perumahan Persada didapati tersangka lainnya yakni AK dan SJ,” ujar Yudha. Polisi juga mendapati barang bukti 700 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 terbaru, ponsel, alat penghitung uang, ATM dan buku tabungan.
Melihat jumlah barang bukti dengan nilai besar, Satreskrim Polres Serang dipimpin AKP Dedi Mizar kemudian melakukan penyelidikan dari tiga tersangka yang ditangkap. Polisi terus mendalami keterlibatan tersangka lainnya dengan menginterogasi tersangka YS dan DW. Akhirnya, keduanya mengakui bahwa uang palsu 800 lembar dibelinya dari seseorang yang berada di wilayah Cipondoh Tangerang berinisial SI. Keduanya membeli dengan harga Rp 10 juta untuk mendapatkan 300 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. “Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap SI dan meski dalam tidak ditemukan barang bukti uang palsu. Namun SI mengaku uang palsu yang dimiliki YS dan DW darinya,” jelas Yudha.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu yang identik dengan asli tersebut sudah diedarkan komplotan peredaran uang palsu itu ke wilayah Serang, Pandeglang dan Tangerang. Sementara itu, salah satu tersangka SI mengaku sudah mengirimkan uang sebanyak satu kali kepada tersangka YS dan DW dengan keuntungan Rp 12 juta. “Hasilnya buat sehari-hari, buat bayar uang sekolah anak juga. Saya menyesal,” kata SI. Kelimanya dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 50 miliar.