KabarKlik.com, Pandeglang – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN Banten, Dadi Ahmad Roswandi mengungkapkan bahwa kolaborasi mitra kerja dan BKKBN diperlukan dalam pelaksanaan audit stunting di Kabupaten Pandeglang Banten.
Hal tersebut disampaikan Dadi Ahmad Roswandi saat membuka Diskusi Panel Audit Kasus Stunting di Kabupaten Pandeglang yang digelar BKKBN Banten dan DP3AKB Pandeglang di salah satu hotel di Pandeglang, Selasa 18 Oktober 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala DP3AKB Pandeglang Didi Mulyadi, Direktorat Kualitas Pelayanan KB BKKBN RI dr. Yuliana, Kepala Bidang KB DP3AKKB Provinsi Banten Baihaki, tim audit stunting, OPD KB Kabupaten Kota, TPPS serta perwakilan kecamatan.
Dadi Ahmad Roswandi mengatakan, audit kasus stunting merupakan salah satu langkah dalam meningkatkan pencegahan terhadap resiko stunting di Kabupaten Pandeglang maupun di Provinsi Banten.
Audit kasus stunting, kata dia, dilakukan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.
Karena itu, kolaborasi mitra kerja dengan BKKBN diperlukan dalam audit kasus stunting sehingga hasil kajian intervensi spesifik dan sensitive serta intervensi pencegahan yang dibutuhkan sesuai sasaran.
“Melalui audit kasus stunting diharapkan mampu meningkatkan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pandeglang maupun Provinsi Banten,” ujar Dadi.
Kepala DP3AKB Pandeglang, Didi Mulyadi mengatakan, pihaknya terus melakukan identifikasi faktor-faktor resiko dan penyebab stunting.
“Kita fokuskan pada peningkatan perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi stunting di Kabupaten Pandeglang, selanjutnya akan dilakukan tindakan yang sesuai,” ujar Didi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menunjuk BKKBN sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam percepatan penurunan angka stunting di Indonesia dengan target 14% di tahun 2024. Tahun 2021 angka stunting di Provinsi Banten di angka 24,5% dan berdasarkan data SSGI jumlah Keluarga Beresiko Stunting di tahun 2021 sebanyak 1.373.383 berdasarkan data PK21 BKKBN.
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN telah menyusun dan menetapkan strategi nasional percepatan penurunan stunting yang dituangkan dalam Peraturan BKKBN RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting di Indonesia tahun 2021-2024.
Hal tersebut dalam rangka memberikan penguatan-penguatan pada berbagai aspek serta regulasi atau kebijakan strategis yang dibutuhkan sebagai upaya konvergensi perencanaan dan penganggaran penurunan stunting, baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah bersama pemangku kepentingan yang terlibat.
Dalam pelaksanaan strategi percepatan penurunan stunting, BKKBN telah menyusun rencana aksi nasional melalui pendekatan terhadap keluarga beresiko stunting di antaranya penyedian data keluarga beresiko stunting, pendampingan keluarga beresiko stunting, pendampingan semua calon pengantin atau calon pasangan usia subur (PUS), surveilans keluarga beresiko stunting dan audit kasus stunting.