Awal Mula Kasus Anggota DPRD Pandeglang yang Didakwa terkait Pencabulan hingga Berujung Proses Hukum
KabarKlik.com – Yangto (43) anggota DPRD Pandeglang didakwa mencabuli seorang wanita.
Sidang dakwaan kasus pencabulan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Rabu (8/3/2023).
Dalam dakwaan itu disebutkan awal mula kasus pencabulan.
Dessy Iswandari, seorang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang mengungkap awal mula kasus pencabulan.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban mengantar makanan ke kediaman Yangto di Kecamatan Majasari pada 2022 lalu.
Atas perbuatan itu, pelaku didakwa Pasal 289 atau 281 KUHP.
Selama persidangan, terdakwa mengikuti melalui online dari Rutan pandeglang.
Juru Bicara, PN Pandeglang Panji Answinarta mengatakan dalam sidang tersebut dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Panji mengatakan, sidang digelar tertutup lantaran Kasus Asusila sehingga tidak terbuka untuk umum.
Dalam sidang tersebut, kata Panji, melalui kuasa hukumnya, Terdakwa mengajukan Ekspesi yang mana akan disampaikan pada sidang berikutnya 15 Maret 2023.
Sementara Kuasa Hukum Yangto, Satria Pratama mengatakan, pertimbangan eksepsi diajukan karena ada sejumlah poin keberatan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Menurut Satria, Eksepsi juga merupakan hak dari Terdakwa.
Untuk diketahui, Yangto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022 dan ditahan Kejari Pandeglang pada 23 Februari 2023.
Yangto dilaporkan berbuat cabul oleh seorang perempuan pada April 2022.
sumber : https://video.tribunnews.com/