BANTENEKONOMILebak

Usaha Mikro dan Kecil di Lebak Capai 117.286 Unit, Ini Sektor yang Mendominasi

KabarKlik.com – Pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Lebak terus bertambah. Pasca pandemi Covid-19, para pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK kini perlahan mulai bangkit.

Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Lebak jumlah pelaku usaha mikro dan kecil per Desember 2022 sebanyak 117.286 terdiri dari 117.269 usaha mikro dan 17 usaha kecil.

“Jumlahnya terus bertambah dan yang cukup signifikan pada usaha menetap yang jumlahnya per Desember 2022 sebanyak 72.385 dan 44.884 usaha yang sifatnya musiman,” kata Kabid UMKM Dinkop dan UKM Lebak Abdul Waseh, di Lebak , Kamis 9 Maret 2023.

Dijelaskan Waseh, kriteria usaha mikro dan kecil diatur di Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Usaha mikro yakni usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Sedangkan usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.

Usaha warung tercatat menjadi jenis usaha yang paling banyak di antara usaha-usaha lainnya. Jumlah salah satu jenis usaha reseller ini mencapai 54.735. Kemudian disusul oleh usaha jasa, otomotif, elektronik dan lainnya.

Sementara pada jenis usaha produksi, olahan pangan tercatat juga paling banyak yakni 2.078. Setelah itu usaha peternakan, pertanian, perikanan, fashion, kriya, digital dan usaha lain-lain.

Dari data itu, bisnis di bidang pendidikan tercatat yang paling sedikit di antara usaha-usaha lain di kabupaten ini. Jumlahnya hanya 69 dan tidak tersebar di semua kecamatan. Bisnis ini masih banyak dibuka di wilayah perkotaan Rangkasbitung.

Waseh mengimbau agar seluruh pelaku usaha untuk mengurus legalitas usahanya, salah satunya kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) yang bisa diurus secara mandiri melalui OSS Kementerian Investasi.

“Tentunya bagi pelaku usaha makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman itu pada tahun 2024 sudah wajib mengantongi sertifikat halal. Kalau tidak ya siap-siap bisa kena sanksi,” jelas Waseh.

 

sumber : https://kabarbanten.pikiran-rakyat.com/

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock