RESMI! Pemkot Jayapura dan Pemkot Tangerang Jalin Kerja Sama Sistem Merit

KabarKlik.com – Guna peningkatan kerja ASN melalui sistem merit, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura teken MoU bersama Pemkot Tangerang.
Saat dihubungi Tribun-Papua.com Selasa (14/3/2023), Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengemukakan alasan dilakukan MoU dengan Pemkot Tangerang terkait sistem merit.
“Sejauh ini kami melihat kerja-kerja yang luar biasa dan berbagai prestasi yang telah dicapai di seluruh Indonesia dan menurut kami, Kota Tangerang menjadi salah satu kota yang mempunyai prestasi luar biasa,” sebutnya.
Frans juga mengatakan, Pemkot Tangerang memiliki kemajuan-kemajuan dan terobosan-terobosan sebagai smart city atau kota pintar.
“Sehingga itulah yang menjadi alasan kami Pemkot Jayapura untuk datang belajar ke Kota Tangerang,” sebutnya.
Tak hanya soal sistem merit, Frans juga mengatakan selain penandatanganan MoU akan ada kelanjutan di mana OPD-OPD terkait di lingkup Pemkot Jayapura akan datang mengunjungi Pemkot Tangerang untuk bisa belajar.
“Ini baru MoU antara kepala daerah, tetapi setelah itu akan ada perjanjian kerja sama dengan pimpinan OPD Kota Tangerang,” tandasnya.
Terkait itu, pihaknya juga akan melakukan kerjasama antara Diskominfo masing-masing untuk pengembangan smart city atau kota pintar.
“Kota Jayapura dari sisi infrastruktur jaringan telekomunikasi relatif aman, kita tersedia sangat baik, hanya bagaimana menciptakan SDM, dan membangun aplikasinya atau sistemnya yang didorong,” terangnya.
Lelaki berkacamata tersebut menyampaikan pada prinsipnya, pihaknya memiliki spirit untuk semangat motivasi membangun dan memajukan Kota Jayapura.
“Karena itu melihat Kota Jayapura sebagai ibu kota Provinsi Papua induk, sehingga kami memiliki semangat untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arif R Wirmansyah dalam sambutannya yang dikutip Tribun-Papua.com mengatakan setiap daerah memiliki tantangan tersendiri.
“Makanya perlu ada penyesuaian-penyesuaian, tetapi tentunya kita harus mengawal kebijakan pusat, karena saat ini di tengah dinamika persoalan pembangunan maupun birokrasi, maka Pemda dituntut efektif dan efisien,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 1 menyebutkan sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Sebagai penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020 hingga 2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020.
Tiga program prioritas tersebut yakni peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan dan reformasi birokrasi, peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik, dan penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit.
sumber : https://papua.tribunnews.com/