BANTENNEWS

Penyaluran Bansos 2020-2021 Kemensos di Banten dan NTT ditelusuri KPK

KabarKlik.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menelusuri penyaluran bantuan sosial (bansos) pada rentang waktu 2020-2021 di Banten serta Nusa Tenggara Timur (NTT). Penelusuran ini terkait penyidikan kasus korupsi penyaluran bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial atau Kemensos pada 2020-2021.

Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan sejumlah saksi. KPK di Polresta Serang, Rabu (15/3/2023) memeriksa pendamping PKH Nurul Falah Citra dan Ida Roswita Hasan, Koordinator Wilayah I Pendamping KPM PKH Provinsi Banten Hikmatussobri, serta koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020 Muhidin.

Sementara itu, di BPKP NTT, KPK memeriksa saksi pendamping PKH Kristianus Karo serta Erti Vertiana Selan, Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang Muchtar Djamaluddin, dan Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT Polikarpus Meo Teku.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendistribusian bantuan sosial beras untuk KPM PKH tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI yang ada di wilayah Provinsi Banten dan Provinsi NTT,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/3/2023).

KPK memutuskan untuk menggelar penyidikan terkait korupsi bansos. Kasus ini sebelumnya telah melalui tahap penyelidikan. “KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI,” ujar Ali Fikri.

Terkini, salah satu tersangka dalam kasus dimaksud adalah mantan Dirut Transjakarta M Kuncoro Wibowo. KPK belum mengungkapkan lebih lanjut soal uraian perbuatan para tersangka serta pasal yang disangkakan kepada mereka. Hanya saja, Ali menegaskan pihaknya segera membeberkan hal tersebut ke publik.

“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” tutur Ali.

 

sumber : https://www.beritasatu.com/

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock