Bentuk Pansus, Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
KabarKlik.com – Komisi III DPR RI mengakui sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena itu, Komisi III DPR RI perlu mendalami dengan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
“Komisi III sedang mendalami berbagai informasi seputar dugaan TPPU hingga 349 triliun di lingkup tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan,” kata Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kepada wartawan, Jumat (24/3).
Politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan, informasi adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun itu saat ini masih sangat simpangsiur. Karena itu, perlu melakukan pendalaman Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Mengingat informasi yang berkembang masih simpang siur, untuk memperjelas standingnya, perlu melakukan konfirmasi dan validasi kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, khususnya kepada Menkopolhukam, Kemenkeu dan juga PPATK,” ucap Didik.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Rabu (29/3) mendatang.
“Harapan untuk menjadikan semuanya terang, Komisi III akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 29 Maret 2023,” ujar Didik.
Menurut Didik, pihaknya tak segan menggunakan hak angket dalam hal ini pembentukan panitia khusus untuk membongkar transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
“Bagi saya penggunaan hak kedewanan ini menjadi hal yang lumrah dan memang harus dimaksimalkan oleh DPR dalam menjalan fungsi check and balances atas kebijakan dan kinerja pemerintah, apalagi menyangkut kepentingan yang strategis dan berdampak luas serta yang berpotensi melanggar UU,” pungkas Didik.
Sumber : www.jawapos.com