POLITIK

Kejagung: Diversi Hukum Bagi AG Sesuai UU Sistem Peradilan Anak

KabarKlik.com – Nasib hukum pelaku anak berinisial AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora dapat diselesaikan di luar mekanisme peradilan.

Mekanisme di luar jalur peradilan atau diversi hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mewajibkan aparat penegak hukum mengupayakan mediasi dan perdamaian antara pelaku dan pihak korban sehingga tak perlu sampai ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, diversi hukum berbeda dengan restorative justice.

Menurutnya, Diversi hukum dilakukan bukan untuk memberikan pembelaan atau perlindungan atas perbuatan yang dilakukan oleh anak yang berstatus berkonflik dengan hukum. Melainkan demi menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum.

Jadi terkait dengan pelaku anak AG, UU Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, ujar Ketut, Senin (20/3).

Namun begitu, lanjut Ketut, diversi hukum bukan tanpa syarat. Diversi hukum hanya dapat dilaksanakan apabila adanya kesepakatan untuk berdamai antara kedua belah pihak.

Diversi hukum hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban, ujar Ketut.

Ketut juga mengatakan, jika tanpa adanya kata maaf dari pihak korban, diversi hukum tak dapat diupayakan.

Bila tidak ada kata maaf, perkara pelaku anak harus tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan, begitu terang Ketut menambahkan.

AG adalah gadis berusia 15 tahun. Dia terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora. Dua pelaku penganiyaan tersebut, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas yang saat ini berstatus sebagai tersangka dan dalam tahanan.

Terhadap tersangka Mario dan tersangka Shane dijerat dengan sangkaan Pasal 355 ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 353 ayat (2), juga Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan anak. Mario Dandy dan Shane Lukas dapat dipidana antara 12 sampai 15 tahun.

Terhadap tersangka Mario dan tersangka Shane itu, kejaksaan memastikan akan menyeret keduanya ke pengadilan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diberitakan sebelumnya sempat menawarkan restorative justice. Akan tetapi, upaya jalur nonyudisial tersebut akhirnya dibantah dengan menegaskan kedua tersangka itu akan diadili ke pengadilan atas perbuatan penganiayaan berat.

Adapun terhadap AG, dikatakan keterlibatannya dalam penganiyaan tersebut adalah tak langsung. AG dijerat dengan Pasal 76 C, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUH Pidana.

Sumber : www.jawapos.com

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO