Anggota DPRD Provinsi Banten H. Iskandar, Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Banten di Kab. Tangerang
Kab. Tangerang – Kabarkli.com – Pada hari Minggu, 17 September 2023 ada sebuah acara yang tak hanya informatif, tetapi juga membangun hubungan erat antara wakil rakyat dan masyarakat yang telah menggetarkan Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Anggota DPRD Banten, H. Iskandar S.Ag M.So memberikan sosialisasi Raperda Pembentukan Peraturan Daerah (PUG) DPRD Provinsi Banten kepada masyarakat.
Puluhan warga RW.10 bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama hadir dalam acara spektakuler ini yang dimana menciptakan semangat persatuan yang begitu kuat dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Tujuan utama dari acara ini adalah untuk memberikan kesadaran akan pentingnya mendengar masukan dari masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ia menyatakan, “Suara rakyat adalah tonggak kekuatan kita, dan kami di DPRD Banten mendengarkan dengan seksama setiap aspirasi.”
Atas langkah positif ini, tokoh-tokoh masyarakat dan agama memberikan penghargaan yang tinggi. Mereka menyoroti betapa kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan rakyat adalah fondasi kuat untuk memajukan Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten secara keseluruhan.
Sosialisasi ini bukan hanya sebuah acara, melainkan ajang interaktif yang memungkinkan masyarakat untuk berbicara dan memberikan masukan. Ini adalah langkah menuju peraturan daerah yang lebih relevan dan mendukung perkembangan positif di wilayah.
Semangat masyarakat dan anggota DPRD Banten sangat mengesankan. Mereka membuktikan bahwa kerjasama yang kokoh antara rakyat dan pemerintah daerah adalah kunci menuju masa depan yang lebih baik.