Jelang Pemilu 2024, Bawaslu RI Soroti Netralitas ASN di Banten
SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyoroti netralitas ASN di Provinsi Banten di tahun politik ini. Bawaslu menilai, kerawanan netralitas ASN di Provinsi Banten sangat tinggi, sehingga dibutuhkan pengawasan yang lebih yang melibatkan seluruh unsur stakeholder termasuk masyarakat.
Hal tersebut, dikatakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat memimpin Apel Siaga Pengawasan Pemilu di Alun-alun Kota Serang, Kamis (23/11/2023).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal bersama jajaran, Staf Ahli Gubernur Komarudin, jajaran Forkopimda serta Bawaslu tingkat Kabupaten dan Kota sampai tingkat desa.
temuan ASN yang diduga tidak netral dalam tahun politik ini. Terhadap temuan itu ia lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk juga netralitas kepala desa yang tidak boleh melakukan kampanye atau terlibat dalam arus perpolitikan.
Kades itu jelas aturannya, di UU Nomor 7 tahun 2017 dimana di situ disebutkan tidak boleh melibatkan diri dan tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu.