KabarKlik.com, Serang, 9 Januari 2024 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menyatakan akan mengintensifkan pengawasan terhadap konten atau isi siaran dan lembaga penyiaran publik. Hal ini dilakukan untuk mencegah isi konten yang mengandung unsur sara yang dapat memecah kesatuan dan persatuan bangsa.
“Pemilu serentak 2024 semakin dekat, sehingga kami akan meningkatkan pengawasan terhadap isi siaran di TV dan radio,” kata Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja.
Ia menjelaskan, pengawasan isi siaran akan dilakukan secara rutin dan berkala. Selain itu, KPID juga akan melakukan patroli siaran secara langsung.
“Kami akan bekerjasama dengan aparat keamanan dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan siaran,” kata Haris.
KPID mengimbau kepada lembaga penyiaran publik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga penyiaran publik harus menjaga netralitas dan tidak boleh menyiarkan konten yang mengandung unsur sara.
“Lembaga penyiaran publik harus menjadi contoh bagi lembaga penyiaran lainnya,” kata Haris.
KPID Banten Siap Hadapi Tantangan Pemilu 2024
Serang, 9 Januari 2024 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menyatakan siap menghadapi tantangan Pemilu 2024. KPID akan mengintensifkan pengawasan terhadap konten atau isi siaran dan lembaga penyiaran publik.
“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah isi konten yang mengandung unsur sara,” kata Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja.
Selain itu, KPID juga akan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyiaran kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajibannya dalam menyimak siaran.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi konten siaran,” kata Haris.
KPID juga akan bekerja sama dengan aparat keamanan dan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa Pemilu 2024.
“Kami akan memastikan agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis,” kata Haris.
Kedua judul berita tersebut memiliki poin penting yang sama, yaitu KPID Banten akan mengintensifkan pengawasan terhadap konten atau isi siaran dan lembaga penyiaran publik menjelang Pemilu serentak 2024. Namun, judul berita pertama lebih menekankan pada aspek kewaspadaan terhadap potensi isi konten yang mengandung unsur sara. Sementara itu, judul berita kedua lebih menekankan pada aspek kesiapsiagaan KPID menghadapi tantangan Pemilu 2024.