POLITIK

Bawaslu Banten Catat 10 ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024, Paling Banyak di Pandeglang

KabarKlik.com – SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mencatat terdapat 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun pemerintah kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran netralitas selama Pemilu 2024. Kabupaten Pandeglang menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran terbanyak.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun hingga 30 Januari 2024, sebanyak sembilan dari 10 ASN tersebut terbukti melanggar netralitas. Bawaslu pun telah menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Dari 10 ASN itu, sembilan (orang) terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Bawaslu juga sudah menyampaikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Ali saat dihubungi, Jumat (9/2/2024).

Delapan dari sembilan ASN yang terbukti melanggar netralitas telah mendapatkan sanksi, sedangkan satu orang lainnya masih menunggu putusan dari KASN.

“Satu lagi belum mendapatkan putusan dari KASN,” terangnya.

Salah satu ASN di Kota Cilegon masih dalam proses pemeriksaan di KASN. Rekomendasi telah disampaikan ke KASN, namun belum ada tindak lanjut apakah ASN tersebut terbukti melanggar atau tidak.

Ali merinci, sembilan ASN yang melakukan pelanggaran netralitas berasal dari berbagai instansi pemerintah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Kasus pelanggaran netralitas terbanyak terjadi di Kabupaten Pandeglang.

“Rinciannya itu Pemprov Banten satu orang dan sudah mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin ringan. Lalu, Kota Serang itu ada tiga merupakan kepala sekolah dan guru SMP, dan satu lagi itu koordinator pelayanan terminal, untuk sanksi yang diberikan sanksi moral,” paparnya.

“Di Pandeglang itu ada lima orang, satu kepala desa dan sisanya ASN di empat kecamatan berbeda. Untuk sanksinya, satu orang yaitu kepala desa diberi teguran administrasi, tiga orang diberi sanksi disiplin sedang dan satu orang belum ada putusan sanksi dari KASN. Sedangkan satu lagi di Kota Cilegon camat masih menunggu putusan terbukti atau tidak dari KASN,” sambungnya.

Ali mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya Pemilu 2024. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) Bawaslu membutuhkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan.

“SDM kita terbatas. Untuk itu peran masyarakat juga sangat dibutuhkan. Kalau ada menemukan pelanggaran bisa langsung melapor ke Bawaslu di kabupaten/kota dan provinsi,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button