BANTEN

Bawaslu Serang Himbau Parpol Tertibkan APK Mandiri Menjelang Masa Tenang

KabarKlik.com – Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang mempersilakan partai politik (parpol) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri menjelang masa tenang yang berlangsung pada tanggal 11-13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Serang, parpol, dan peserta Pemilu 2024 sebelum melakukan penertiban APK.

“Bagi parpol yang ingin menertibkan APK secara mandiri, dipersilakan pada hari Minggu nanti,” kata Furqon usai menggelar apel siaga pengawasan menjelang masa tenang di Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (9/2).

Furqon juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan patroli dan penertiban APK, di hari Minggu (11/2), bersama dengan jajaran unsur Fforkopimda.

“Pengawasan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya politik uang dan segala macam, oleh karenanya kita menginstruksikan teman-teman panwascam, PKD, agar dapat melakukan pengawasan pada saat masa tenang,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu RI menginstruksikan kepada PTPS agar diberikan waktu istirahat H-1 sebelum pemilihan.

Bawaslu Kabupaten Serang juga telah menggelar rapat dengan seluruh Forkopimda Kabupaten Serang untuk membahas pelaksanaan penertiban APK.

“APK yang terpasang saat ini jauh lebih banyak dari yang pernah kita tertibkan sebelumnya, yaitu sekitar 15 ribu APK,” kata Furqon.

Furqon mengatakan bahwa APK yang akan ditertibkan tidak hanya di jalan protokol atau jalan utama, tetapi juga di setiap desa dan perkampungan. “Kita akan tertibkan semua,” tegasnya.

Related Articles

Back to top button