Pemerintahan

Peserta Pemilu Diminta Tertibkan APK Mandiri pada Masa Tenang

KabarKlik.com – SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten meminta seluruh peserta Pemilu 2024, seperti partai politik (parpol), calon Presiden-Wakil Presiden, calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri pada masa tenang.

Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Anggota KPU Banten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Aas Satibi, mengatakan bahwa seluruh peserta Pemilu, pelaksana, simpatisan, atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu wajib mengambil kembali APK yang dipasang.

“Kami berharap peserta pemilu bisa berkolaborasi menaati aturan main tentang kampanye dan masa tenang, sehingga dalam proses menuju hari pemungutan suara masyarakat bisa kondusif dan tenang untuk menentukan pilihannya,” kata Aas.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 36 ayat 7, alat peraga kampanye yang berada di ruang publik harus dibersihkan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Hal itu juga berlaku untuk alat peraga yang dipasang di tempat milik perseorangan maupun lembaga swasta.

Selain itu, lanjut Aas, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

“Apabila peserta pemilu maupun pelaksana kampanye melanggar ketentuan yang diatur pada masa tenang baik melakukan kegiatan kampanye maupun tidak melakukan pembersihan maka alat peraga kampanye tersebut akan ditertibkan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

Pada masa tenang, peserta Pemilu 2024 juga dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Kegiatan kampanye yang dilarang selama masa tenang diatur melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 26 dan 27.

Adapun kampanye yang dilarang itu meliputi:
– Melakukan pertemuan terbatas
– Melakukan pertemuan tatap muka
– Menyebarkan bahan kampanye pemilu ke Masyarakat
– Memasang APK seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul di tempat umum
– Menyebarkan materi kampanye di media sosial
– Beriklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan atau online

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock