BANTEN

Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Program Indonesia Pintar di Kota Serang

KabarKlik.com – Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang, Banten, tahun anggaran 2021. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada tim saber pungli Polda Banten. Tim saber pungli kemudian melakukan pendalaman dan penyidikan hingga menemukan adanya pemotongan dana PIP yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan pihak swasta.

“Setelah melakukan penyidikan, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni TS (63), mantan Kepala Sekolah Dasar dan juga mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dan TI (46) dari pihak swasta,” kata Wiwin dalam konferensi pers di Serang, Banten, Rabu (15/2/2023).

Modus operandi yang dilakukan tersangka TI dan TS adalah mengaku dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang dapat membantu memuluskan pemotongan anggaran PIP. Mereka kemudian sepakat untuk memotong anggaran PIP sebesar 40 persen per siswa yang seharusnya diperuntukkan untuk biaya operasional siswa.

“Jadi, 30 persen untuk TI dan 10 persen untuk TS, sedangkan 60 persennya dikelola oleh sekolah yang seharusnya diterima pelajar sebagai simpanan pelajar,” jelas Wiwin.

Dana PIP yang dipotong kedua tersangka tersebut berasal dari 24 SDN di Kota Serang yang seharusnya diperuntukkan bagi 3.325 peserta didik. Dari pemotongan tersebut, kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp723 juta, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.

“Dana tersebut kemudian dicairkan melalui Bank BRI dengan didampingi TS. Penyidik berhasil menyelamatkan negara sebesar Rp802 juta dan mengamankan barang bukti berupa berbagai berkas,” ungkap Wiwin.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock