NEWS

11 hingga 13 Febuari 2024 pada Masa Tenang tidak diperbolehkan adanya kampanye pemilu

KabarKlik.com – Masa Tenag ditetapkan untuk meciptakan suasana tenang, tertip, aman, dan damai seteha kampanye yang memakan waktu 75 hari. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa memperoleh informasi secara uth tentang kualitas figur-figur bakal pemimpinnya.

Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 Nomor (36), dijelaskan tentang Pemilu, bahwa Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivtas kampanye pemilu.

Pasal 278 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 menyebutkan tentang larangan politik uang pada Masa Tenang. Larangan politik uang ini juga diatur dalam norma pasal dan konteks tahapan yang berbeda.

Istilah serangan fajar umum digunakan untuk menjelaskan pemberian amplop berisi uang kepada pemilih, namun tidak selalu terjadi saat subuh melainkan selama masa tenang. penting bgi Bawaslu dan jajarannya di bawah untuk merintangi tingkatan pengawasan

Politik uang adalah kejahatan dan termasuk dalam kategori tindak pidana Pemilu. Pemberi dan penerima diancam dengan kurangan pidana dan/atau denda.

Selain prosedural normatif, politik uang juga merupkan kejahatan elektoral. Politik uang merupakn tindakan penyuapan dan jual beli suara untuk memnangi kontestasi. Dalam ajaran Islam, penyuapan dan suapan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan perbuatan yang dilaknat di dalam neraka.

Selain kejahatan, politik uang juga memiliki dampak dimasa mendatang, yakni korupsi dan abuse of power.

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock