PEMILU

Bawaslu Banten Serukan Kepatuhan Peserta Pemilu pada Masa Tenang

KabarKlik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyerukan kepada calon legislatif (Caleg) dan seluruh peserta Pemilu 2024 lainnya untuk mematuhi masa tenang. Masa tenang berlaku selama tiga hari sebelum pemungutan suara, yakni pada 11 hingga 13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal menegaskan, selama masa tenang ini, peserta Pemilu dilarang melakukan beragam aktivitas kampanye. Pihaknya telah mengerahkan tim untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) di seluruh daerah di Banten.

“Bahkan ada yang mulai dari pukul 24.00 WIB tadi malam, kami sudah bergerak untuk menurunkan APK. Seluruh wilayah provinsi di masa tenang ini harus dipastikan bahwa APK sudah diturunkan,” ujar Ali saat dihubungi, Minggu (11/2/2024).

Ali menambahkan, peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan yang sifatnya mengimbau atau mengajak, bahkan memberi imbauan untuk mencoblos peserta tertentu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Masa tenang ini benar-benar harus tenang, tidak ada lagi kampanye. Masa kampanye sudah selesai dari 28 November hingga 10 Februari. Maka tiga hari ini merupakan hari tenang yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye atau larangan-larangan lainnya, termasuk politik uang,” tegasnya.

Bawaslu Banten terus memantau pergerakan hingga tingkat TPS untuk menurunkan APK di daerah masing-masing. APK yang diturunkan kemudian akan direkap dan diakumulasikan menjadi nilai rupiah yang selanjutnya disesuaikan dengan dana kampanye yang dilaporkan oleh peserta Pemilu.

“Kami masih merekap totalnya, nanti akan disampaikan setelah mendapat informasi tabulasi dari seluruh kabupaten kota per hari,” ucap Ali.

Ali menegaskan, jika ditemukan peserta Pemilu yang melanggar masa tenang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak sebesar Rp48.000.000 sesuai dengan Pasal 523 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO