NEWS

“Komisi Pemilihan Umum” (KPU) menetapkan periode waktu tenang, untuk Pemilu 2024.

KabarKlik.com – Selama masa tenang, terdapat sejumlah aktivitas yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaksana, tim kampanye, media massa, dan lembaga survei. Berikut ini adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu 2024:

1. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

2. Media massa, baik cetak, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, tidak diperbolehkan menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

3. Lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu selama masa tenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain hal-hal yang tidak boleh dilakukan, masyarakat juga perlu mengetahui tahapan-tahapan Pemilu 2024 selanjutnya, mulai dari pemungutan suara hingga pengumuman hasil Pemilu:

– 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
– 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
– Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
– Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
– 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
– 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock