Temuan Ribuan Pelanggaran APK di Kabupaten Tangerang
KabarKlik.com – Bawaslu Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah melakukan operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) selama kurun waktu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hasilnya, ditemukan sebanyak 13.666 pelanggaran pemasangan APK di tempat yang tidak semestinya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut tersebar merata di hampir semua kecamatan. Kasus yang paling banyak ditemukan adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di batang pohon di tepi jalan. Sementara itu, kasus lainnya yang tak kalah banyak adalah pemasangan APK di tiang listrik/jaringan telkom, pagar sekolah, hingga tempat ibadah.
Bawaslu akan terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran demi pelanggaran yang ditemukan, baik oleh tim Bawaslu maupun berdasarkan laporan/aduan masyarakat. Mengingat saat ini sudah memasuki masa tenang pemilu tertanggal 11-13 Februari 2024.
Selain melakukan pengawasan pencegahan pemasangan APK, Bawaslu juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran seperti praktik politik uang. Langkah tersebut akan dilakukan dengan cara patroli rutin ke tingkat bawah. Bawaslu berharap semua pihak dapat menjaga kondusifitas politik dengan saling menghargai satu sama lain.
Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan KPU RI adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu, dilanjutkan dengan masa tenang pada tanggal 11-13 Februari. Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.