Cara Mengecek Nomor TPS dan Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024
KabarKlik.com – Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah lokasi pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Nomor TPS menjadi acuan bagi pemilih untuk mengetahui lokasi tempat pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu.
Berikut cara mengecek nomor TPS Pemilu 2024:
1. Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/.
2. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
3. Klik tombol _Pencarian_.
4. Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
5. Informasi nomor TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas.
Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
TPS buka mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Pemilih harus membawa beberapa dokumen atau berkas penting ke TPS pada hari pemungutan suara, yaitu:
1. KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
2. Formulir model C Pemberitahuan – KPU (bagi pemilih dalam DPT)
3. Model A surat pindah memilih (bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb))
4. KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) (bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK))
Formulir model C6 atau surat pemberitahuan Pemilu akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal tanggal 11 Februari 2024.