Cek DPT Online, Pemilih yang Tidak Dapat Undangan Mencoblos Tetap Bisa Memilih
KabarKlik.com – Pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Pemilih yang namanya terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6. Namun, jika sampai hari pemungutan suara pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos, mereka tetap bisa memilih asalkan nama mereka terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs tersebut. Jika nama mereka terdaftar di DPT, situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.
Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat mereka terdaftar. Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.
Formulir C6 atau undangan mencoblos seharusnya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan. Jika undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.
Saat ini, tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.