Langkah-Langkah untuk Mengecek Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024
KabarKlik.com – 1. Akses situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU) di cekdptonline.kpu.go.id.
2. Pilih menu “Cek DPT Online” atau langsung kunjungi situs Cek DPT Online di cekdptonline.kpu.go.id/dptb.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
4. Klik tombol “Pencarian” dan tunggu hingga halaman menampilkan data DPTb.
5. Jika terdaftar sebagai DPTb, akan muncul informasi “Pindah Memilih Ke” meliputi:
– Kabupaten/Kota
– Kecamatan/Kelurahan
– TPS tujuan Pemilih DPTb
6. Pemilih DPTb dihimbau untuk hadir di TPS tujuan paling cepat pukul 11.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.
**Ketentuan Surat Suara untuk DPTb**
1. Pemilih DPTb yang pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara akan mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
2. Pemilih DPTb yang pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi akan mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3. Pemilih DPTb yang pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam Provinsi dan dalam satu daerah pemilihan (dapil) DPR RI akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI.
4. Pemilih DPTb yang pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dalam satu dapil DPR RI dan dalam satu dapil DPRD provinsi akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.
5. Pemilih DPTb yang pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.







