BANTEN

MUI Kabupaten Lebak Keluarkan Imbauan Anti Politik Uang pada Pemilu 2024

KabarKlik.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, dengan tegas mengharamkan adanya politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Hal ini disampaikan oleh Wakil MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, pada hari Senin di Lebak.

KH Ahmad Hudori mengatakan bahwa politik uang merupakan perbuatan yang asror atau penyuap yang dapat mencederai demokrasi pada Pemilu. Ia berharap para calon pemimpin dan tim suksesnya dapat menghindari praktik ini.

MUI Lebak mengeluarkan imbauan ini berdasarkan sabda Nabi yang menyebutkan bahwa orang yang menyogok dan yang disogok sama-sama akan masuk neraka. Selain itu, sanksi bagi pelaku politik uang juga tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

KH Ahmad Hudori menghimbau agar para calon pemimpin dan tim suksesnya lebih baik menyampaikan program-program kepada masyarakat untuk memberikan edukasi. Ia berharap warga menolak politik uang dan lebih cerdas dalam menggunakan hak politiknya dengan memilih calon pemimpin terbaik.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan kasus politik uang di wilayah tersebut. Namun, ia berharap agar pesta demokrasi ini tidak ternodai oleh politik uang karena dapat berakibat pidana.

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock