Pemilu 2024 Dokumen yang Diperlukan untuk Hak Pilih
KabarKlik.com – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, pemilih harus membawa beberapa dokumen untuk mencoblos. Persyaratan tersebut akan berbeda, tergantung pada kategori pemilih.
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
– Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (dikirim oleh KPPS maksimal H-3 pencoblosan)
– Surat undangan pemberitahuan (berisi nama, alamat pemilih, lokasi TPS, dan jam pencoblosan)
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
– Formulir pindah memilih.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket) yang sah.
Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, dapat mengecek status melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika tidak tercantum, maka masuk dalam kategori DPK dan dapat langsung mendatangi TPS pada hari pemungutan suara dengan membawa KTP atau Suket.