Yuk, Kenali 5 Warna Kertas Surat Suara Pemilu 2024
KabarKlik.com – Pada Pemilu Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pemilih akan diberikan lima kertas surat suara dengan warna yang berbeda sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai salah coblos karena ketidakpahaman warna dan fungsinya!
**1. Surat Suara Warna Abu-abu untuk Pilpres**
Surat suara abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden (Pilpres). Surat suara ini memuat foto dan nama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat, dan tandai dengan centang di balik foto pasangan calon yang dipilih.
**2. Surat Suara Warna Kuning untuk DPR RI**
Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik dan logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR. Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI yang diinginkan.
**3. Surat Suara Warna Merah untuk DPD RI**
Surat suara merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Surat suara ini memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD. Pemilih dapat menandai calon pilihan dengan mencoblos atau mencontrengnya.
**4. Surat Suara Warna Biru untuk DPRD Provinsi**
Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi. Pemilih dapat mencoblos calon anggota DPRD provinsi yang dipilih dengan tinta yang disediakan.
**5. Surat Suara Warna Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota**
Surat suara hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota. Pemilih dapat mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD yang dipilih.
Penting bagi pemilih untuk memahami dan mengenali kelima warna kertas suara Pemilu 2024 agar dapat menggunakan hak pilih dengan tepat. Pemilih juga diharapkan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu dan menjalankan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya.