Bawa E-KTP atau Suket, Bisa Tetap Nyoblos Meski Tak Terima Undangan C6
KabarKlik.com – Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi belum menerima undangan atau surat pemberitahuan berupa formulir C6 sampai hari H Pemilu 2024 tetap bisa mengikuti pencoblosan. Syaratnya cukup membawa e-KTP atau surat keterangan (Suket) ke TPS.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Berikut ketentuan lengkapnya:
1. Apabila sampai dengan 3 hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
2. Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
3. Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
4. Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.
5. Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
Oleh karena itu, bagi pemilih yang belum menerima undangan C6, tidak perlu khawatir. Tetap bisa menggunakan hak pilih dengan membawa e-KTP atau Suket ke TPS.