Diduga Langgar Pemilu, Bawaslu Kajian Foto Kampanye PSI
Jakarta – Bawasalu mengkaji dugaan pelanggaran pemilu terkait foto kampanye yang diunggah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di media sosial Instagram.KabarKlik.com – Bawaslu meminta pihak terkait menghapus foto tersebut sebagai langkah awal penyelesaian dugaan pelanggaran.
“Dalam konteks ini, viralnya informasi itu langsung kami dalami. Saat ini sedang dalam kajian Bawaslu, tetapi untuk langkah cepatnya kami sudah meminta agar itu di-take down,” kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
Bawaslu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus foto kampanye yang diunggah Kaesang saat masa tenang pemilu.
“Kami melakukan kajian dan kami minta Kominfo untuk take down. Kami melakukan kajian dalam patroli siber kami. Patroli siber ini kan kami bekerja sama dengan Kominfo termasuk dengan platform media sosial,” tuturnya.
Bawaslu RI sebelumnya menerima laporan soal unggahan atau postingan kampanye Kaesang Pangarep di Instagram. Bawaslu tengah mengkaji adanya dugaan pelanggaran dari postingan tersebut.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait postingan Kaesang. Setidaknya hingga Minggu (11/2), ada 7 foto kampanye yang diposting. Bawaslu kini tengah melakukan kajian dugaan terjadinya pelanggaran pemilu.
“Saya sudah mendapatkan kiriman dari berbagai wartawan maupun teman-teman yang ada di luar yang mempertanyakan ada akunnya Pak Kaesang yang mereposting kembali peristiwa di saat masa kampanye lalu dia posting kembali,” kata Lolly.
Lolly mengatakan ada dua pasal yang diduga dilanggar Kaesang. Dia menyebut saat ini Bawaslu masih mendalami dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Kami perlu menyampaikan untuk hal yang semacam ini saat ini Bawaslu sedang melakukan kajian mendalam berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 287 ayat 5, berkenaan dengan terlanggarnya Pasal 492. Ini sedang kami dalami,” katanya.