Dugaan Pelanggaran Pemilu: Muhaimin Iskandar dan Jusuf Kalla Dilaporkan ke Bawaslu
KabarKlik.com – Organisasi advokat Lingkar Nusantara (Lisan) telah melaporkan Muhaimin Iskandar, juga dikenal sebagai Cak Imin, dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran pemilu.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya unsur kampanye di masa tenang Pemilu 2024.
Perwakilan Advokat Lisan, Ahmad Fatoni, menuduh Cak Imin melakukan pelanggaran pemilu dengan mengunggah trailer film “Dirty Vote” di akun Twitter-nya.
Ia menilai konten film tersebut mengandung unsur tendensius yang menyudutkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, JK diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan memberikan komentar yang menyebut film “Dirty Vote” hanya mengungkap 25% dari dugaan kecurangan yang terjadi.
Pernyataan tersebut dianggap membangun narasi kecurangan yang berlebihan dan dilakukan pada masa tenang kampanye.
Kedua laporan tersebut telah diterima dan teregister di Bawaslu dengan nomor masing-masing 097/LP/PP/RI/00.00/II/2024 untuk Cak Imin dan 098/LP/PP/RI/00.00/II/2024 untuk JK.
Pelapor kedua laporan tersebut adalah Suprayondo.
Menurutnya, cuitan Cak Imin dan komentar JK soal film “Dirty Vote” mengandung unsur kampanye terselubung, terutama karena kedua pernyataan tersebut dibuat pada masa tenang kampanye.
Juru bicara JK, Husain Abdullah, menjelaskan bahwa komentar JK soal film “Dirty Vote” hanya sebagai tanggapan terhadap pertanyaan wartawan yang meminta tanggapan atas komentar Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto yang menyebut film tersebut sebagai fitnah.
Husain menegaskan bahwa JK tidak membentuk narasi baru setelah adanya film “Dirty Vote” dan hanya mempertanyakan di mana letak fitnah dalam film tersebut.
Sementara itu, pihak PKB belum memberikan tanggapan atas laporan yang ditujukan kepada Cak Imin.