Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Khofifah dari Jabatan Gubernur Jatim
KabarKlik.com – JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi hal ini pada Selasa, 13 Februari 2024.
“Iya, betul,” kata Ari saat dihubungi, Selasa, 13 Februari 2024.
Ari mengatakan, dalam Keppres tersebut, Jokowi juga mengangkat Adhy Karyono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur. Adhy akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada pekan ini.
“Pelantikan Pak Adhy akan dilakukan pada hari Jumat, 17 Februari,” kata Ari.
Sementara itu, selama menunggu pelantikan Pj Gubernur, Ari mengatakan, Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono, akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jatim.
Khofifah sendiri telah memimpin apel rutin terakhirnya sebagai Gubernur Jawa Timur pada hari Senin, 13 Februari 2024. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas kerja samanya selama lima tahun terakhir.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas kerja samanya selama lima tahun terakhir,” kata Khofifah.
Khofifah juga meminta maaf jika selama memimpin Jawa Timur ada kekurangan atau kesalahan yang dilakukannya. Ia berharap, Pj Gubernur Jawa Timur yang akan datang dapat melanjutkan pembangunan di Jawa Timur.
“Saya mohon maaf jika selama menjabat ada kekurangan dan kesalahan. Saya berharap, Pj Gubernur Jawa Timur yang akan datang dapat melanjutkan pembangunan di Jawa Timur,” kata Khofifah.
Dengan ditekennya Keppres pemberhentian Khofifah, maka berakhirlah masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024. Masa jabatan Khofifah dan sejumlah kepala daerah lain awalnya akan berakhir pada tahun 2023, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memutuskan bahwa masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2018 akan berakhir pada tahun 2024. Putusan MK tersebut diambil dalam sidang pengujian materiil Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah.