Pemilu

Pemilu 2024: Cara Mencoblos Bagi Warga yang Belum Masuk DPT atau DPTb

KabarKlik.com – Warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Mereka akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Jumlah DPK baru akan diketahui pada hari pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024. Warga yang belum masuk DPT atau DPTb dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik.

Mereka harus datang ke TPS pada 1 jam terakhir sebelum TPS ditutup dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia. Berikut berkas yang harus dibawa ke TPS:

1. Pemilih dalam DPT:
* KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
* Formulir model C6 atau surat pemberitahuan

2. Pemilih dalam DPTb:
* KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
* Model A surat pindah memilih

3. Pemilih dalam DPK:
* KTP elektronik atau surat keterangan (suket)

Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pemilih diharapkan untuk datang lebih awal untuk menghindari antrian.

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock