Pemilu 2024 Semakin Dekat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Mencoblos
KabarKlik.com – Pemilu 2024 akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden, pemilih juga akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, pemilih dapat membawa dokumen sebagai berikut:
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
Kartu Keluarga (KK)
2.
Surat Keterangan (Suket) dari KPU setempat apabila pemilih terdaftar dalam DPTb atau DPK
3.
Formulir A5-KWK (tanda terima pindah memilih) bagi pemilih yang pindah memilih
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi memiliki KTP elektronik dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan menunjukkan:
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
elektronik
2.
Surat Keterangan (Suket) dari KPU setempat
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.