PEMILU

Ke TPS Jam Berapa? Pemilu Serentak 2024 Digelar Hari Ini: Berikut Rincian Cara Mencoblos dan Dokumen yang Dibawa

KabarKlik.com – Pada hari Rabu, 14 Februari 2024, Indonesia menggelar pemungutan suara Pemilu 2024 secara serentak. Pemilu ini dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat di seluruh TPS yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Waktu mencoblos ditentukan berdasarkan jenis pemilih, yaitu:

* Pemilih kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-13.00.

* Pemilih kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-13.00.

* Pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menggunakan hak pilih pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Masing-masing kategori pemilih juga harus membawa dokumen yang berbeda.

* Pemilih kategori DPT dan DPK harus membawa:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
2. Formulir C6/C6 KWK
3. Kartu Keluarga (KK)

* Pemilih kategori DPTb harus membawa:

1. KTP elektronik
2. Formulir A5
3. Surat pindah memilih dari KPU setempat

Pemilih akan menerima surat suara sesuai dengan jenis pemilihan yang diikuti.

* Untuk pemilih kategori DPT dan DPK, akan ada lima jenis surat suara yang diterima, meliputi:
1. Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
2. Surat suara untuk pemilihan anggota DPD
3. Surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI
4. Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi
5. Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota

* Sementara, untuk pemilih kategori DPTb, akan menerima surat suara sebagai berikut:
1. Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
2. Surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI
3. Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi
4. Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota

Pemilih harus mencoblos surat suara dengan benar dan memasukkannya ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO