KPU Diminta Buktikan Permintaan Maaf dengan Aksi Nyata
KabarKlik.com – Anggota Dewan Pakar Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Bambang Widjojanto, menanggapi permintaan maaf Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kesalahan dalam konversi hasil penghitungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Menurut Bambang, permintaan maaf tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata.
“Teman-teman coba lihat KPU mengakui kesalahan, fine. Apa kemudian respons kesalahan itu? Minta maaf, bagus. Tapi dalam sisi hukum bisa cuma minta maaf,” ujar Bambang di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya 10, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024).
Bambang menegaskan bahwa salah satu bentuk permintaan maaf yang tepat adalah dengan memberikan akses kepada setiap calon presiden-wakil presiden untuk melakukan audit penghitungan suara. Dengan begitu, integritas KPU dapat terjaga dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu tetap terpelihara.
“Salah satu bentuk permintaan maaf itu adalah memberi akses untuk tiap calon melakukan audit, itu baru (benar),” sambungnya.
Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa KPU tidak hanya bertanggung jawab untuk memastikan legalitas hasil pemilu, tetapi juga legitimasinya. Menurutnya, legalitas tanpa legitimasi tidak akan berarti apa-apa.
“Kalau legalitas yang dicari tanpa legitimasi kita bukan pihak yang mengakomodiasi jujur dan adil. Kan dia (KPU) mau mengatakan, ‘Aku punya legalitas,’ Tapi legitimasimu rendah. Legalitas tanpa legitimasi itu nonsense,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari meminta maaf atas kesalahan konversi hasil penghitungan suara di 2.325 TPS dari total 358.775 TPS yang telah diinput datanya. Namun, permintaan maaf tersebut dinilai oleh Bambang belum cukup dan harus diiringi dengan tindakan nyata untuk membuktikan komitmen KPU dalam menjaga integritas pemilu.