Kandidat Cawapres Ingatkan Penggugat MK Bisa Menang
KabarKlik.com – Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa penggugat sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak selalu mengalami kekalahan.
Menurutnya, MK memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi pemenang atau memerintahkan pemilu ulang jika menemukan bukti adanya pelanggaran.
Mahfud mencontohkan kasus pemilu yang pernah ditangani MK, di mana pemenang didiskualifikasi karena terbukti curang. Contohnya adalah Pilkada Jawa Timur 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo, namun kemudian kemenangan tersebut dibatalkan oleh MK.
Selain itu, Mahfud juga menyebut kasus Pilkada Bengkulu Selatan dan Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah yang juga berujung pada pendiskualifikasian pemenang dan kemenangan pihak yang kalah.
Menurut Mahfud, kasus-kasus ini telah menjadi yurisprudensi dan menjadi pedoman bagi hakim dalam menangani perkara sengketa pemilu. Ia menekankan bahwa penggugat tidak selalu kalah, dan jika ditemukan bukti pelanggaran, MK dapat mengambil tindakan sesuai undang-undang.