OJK Cabut Izin Usaha Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti
KabarKlik.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga industri perbankan dan melindungi konsumen.
Pencabutan izin usaha dilakukan setelah BPR Bank Pasar Bhakti ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024 karena gagal memperbaiki kondisi keuangannya yang memburuk. Sebelumnya, bank telah ditempatkan dalam status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) pada Oktober 2021 dan diperpanjang pada Oktober 2022, serta menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada Maret 2023.
OJK menyatakan bahwa upaya penyehatan yang dilakukan oleh direksi dan pemegang saham BPR tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
**Nasabah Tidak Perlu Khawatir**
OJK mengimbau nasabah Bank Pasar Bhakti untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan selesai.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, yaitu hingga 12 Juli 2024. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui kantor Bank Pasar Bhakti atau situs web LPS.
**Debitur Tetap Bisa Lunasi Pinjaman**
Bagi debitur bank, mereka tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Bank Pasar Bhakti dengan menghubungi tim likuidasi LPS.
LPS mengingatkan nasabah untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan biaya. Nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di 154 untuk informasi lebih lanjut.