Catat! Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029
KabarKlik.com – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang baru akan berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2024. Jadwal ini berlaku jika pemilihan umum (Pemilu) hanya dilakukan dalam satu putaran.
Namun, jika hasil penghitungan suara menunjukkan bahwa tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat, maka akan dilakukan putaran kedua. Jadwal pelantikan untuk skenario putaran kedua juga sudah diatur dalam PKPU tersebut.
**Jadwal Pemilu 2024 Usai Pemungutan Suara:**
**Satu Putaran:**
* Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
* Penghitungan Suara: Rabu-Kamis, 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Rabu, 15 Februari-20 Maret 2024
* Penetapan Hasil Pemilu:
* Tanpa perselisihan hasil pemilu: 3 hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK)
* Dengan perselisihan hasil pemilu: 3 hari setelah putusan MK dibacakan
**Dua Putaran:**
* Pemutakhiran Data Pemilih: Jumat-Kamis, 22 Maret-25 April 2024
* Kampanye: Minggu-Sabtu, 2 Juni-22 Juni 2024
* Masa Tenang: Minggu-Selasa, 23-25 Juni 2024
* Pemungutan Suara Putaran Kedua: Rabu, 26 Juni 2024
* Penghitungan Suara: Rabu-Kamis, 26-27 Juni 2024
* Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Sabtu, 27-20 Juli 2024
* Penetapan Hasil Pemilu:
* Tanpa perselisihan hasil pemilu: 3 hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK
* Dengan perselisihan hasil pemilu: 3 hari setelah putusan MK dibacakan