NEWS

Sanksi Minta Maaf untuk Petugas KPK Tuai Kritik dari Anggota DPR

KabarKlik.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengomentari soal sanksi permintaan maaf yang diberikan kepada petugas KPK yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Sahroni menilai pemberian sanksi tersebut mengabaikan proses hukum yang seharusnya.

Sahroni berpendapat bahwa Dewas KPK telah melupakan adanya proses hukum bagi pelaku pelanggaran, sehingga hanya memberikan hukuman ringan melalui permintaan maaf. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi penanganan kasus pelanggaran di KPK.

Sahroni juga mengkritik cara permintaan maaf yang hanya dilakukan melalui media internal KPK. Ia menilai, permintaan maaf seharusnya dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media massa agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung.

Sebagai informasi, Dewas KPK telah memberikan sanksi etik berupa permintaan maaf secara terbuka kepada 78 dari 90 orang yang terkait dengan kasus pungli di Rutan KPK. Permintaan maaf tersebut direkam dan disebarkan hanya melalui media internal KPK.

Dewas KPK beralasan bahwa sanksi tersebut hanya berupa sanksi moral karena pegawai KPK telah berstatus sebagai ASN sejak 1 Juni 2021. Namun, hal ini ditentang oleh Sahroni yang berpendapat bahwa sanksi moral tidak cukup untuk memberi efek jera dan mencegah pelanggaran di masa mendatang.

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock