Partai Buruh Desak KPU Tinjau Penundaan Rekapitulasi Suara
KabarKlik.com – Ketua Tim Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengkaji ulang penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Penundaan yang dilakukan dengan alasan perbaikan sistem Sirekap dianggap tidak beralasan.
“Sirekap dan proses rekapitulasi adalah dua hal yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi,” tegas Said.
Menurutnya, Sirekap hanya merupakan alat untuk memberikan informasi terbuka tentang hasil pemilu dan tidak boleh digunakan sebagai dasar rekapitulasi suara yang sah. Hasil resmi pemilu, lanjut Said, diperoleh melalui proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan secara manual di tingkat kecamatan.
Said mempertanyakan masalah pada Sirekap yang menyebabkan penundaan rekapitulasi. Ia meminta KPU memperbaiki sistem pengumpulan data dari formulir C.HASIL tanpa menghentikan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Selain itu, Said menyoroti keengganan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memasang formulir C.HASIL SALINAN yang merupakan kewajibannya. Ia menekankan pentingnya transparansi dan pencegahan pelanggaran hukum terkait kewarganegaraan dan penghitungan suara.
Tempo telah berupaya meminta konfirmasi dari Komisioner KPU namun belum mendapat tanggapan. Penundaan rekapitulasi suara juga dilaporkan terjadi di Kota Tangerang atas instruksi KPU pusat.