KPU Pandeglang Pertimbangkan Rekomendasi PSU TPS 13
KabarKlik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang sedang mengkaji rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kampung Pasir Cau dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang.
“Kami sedang mengkaji surat rekomendasi dan akan melakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, Selasa (20/2/2024).
KPU memiliki waktu tiga hari untuk memutuskan apakah akan menindaklanjuti rekomendasi PSU atau tidak. Hal ini karena sesuai aturan, PSU harus dilaksanakan dalam waktu 10 hari setelah hari pencoblosan.
Restu menyayangkan tindakan saksi yang memvideokan kegiatan pencoblosan, karena melanggar prinsip kerahasiaan pemilu. KPU juga tidak mempermasalahkan jika petugas KPPS yang datang ke lokasi berbeda dari yang ditentukan, selama masih anggota KPPS.
“Petugas KPPS dapat saling membantu jika ada yang berhalangan,” pungkas Restu.