Menlu Retno Akan Sampaikan Sikap Indonesia di Sidang Mahkamah Internasional Terkait Palestina
KabarKlik.com – Pada 23 Februari 2024 mendatang, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan menyampaikan pernyataan lisan terkait sikap Indonesia terhadap isu Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.
Sidang dengar pendapat ICJ ini digelar untuk merespons permintaan Majelis Umum PBB terkait status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina. Indonesia merupakan salah satu dari 53 negara dan tiga organisasi internasional yang dijadwalkan menyampaikan pernyataan lisan selama sidang tersebut.
Sebelum menyampaikan pernyataan di ICJ, Menteri Retno telah mengumpulkan masukan dari para ahli hukum internasional. Masukan ini akan digunakan untuk membangun pendapat hukum komprehensif yang akan menunjukkan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB untuk mendapatkan opini penasihat dari ICJ. Menurut Menteri Retno, hukum internasional harus ditegakkan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri harus dihormati.
Pendudukan Palestina oleh Israel yang telah berlangsung selama lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka. Menteri Retno menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, dan perubahan status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional.
Indonesia menyerukan kepada negara-negara untuk menghentikan dukungan terhadap Israel dan meminta masyarakat internasional, termasuk PBB, untuk tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.