Pemungutan Suara Ulang di Serang Diundur ke Sabtu
KabarKlik.com – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang, Banten, mengalami penundaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang semula dijadwalkan hari ini. PSU diundur menjadi Sabtu (24/2/2024) karena keterlambatan ketersediaan surat suara.
TPS yang tertunda adalah TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, dan TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, menjelaskan penundaan ini terjadi karena miskomunikasi antara KPU dan Bawaslu. Awalnya, KPU mendapat informasi bahwa PSU hanya akan dilaksanakan untuk surat suara DPRD Kota.
Namun, Bawaslu merekomendasikan agar semua surat suara, termasuk suara untuk DPRD Provinsi, DPD, dan DPR, dipersiapkan. Oleh karena itu, KPU masih menunggu surat suara tambahan untuk memenuhi kebutuhan di dua TPS yang tertunda.
Sementara itu, PSU tetap akan dilaksanakan hari ini di dua TPS lainnya, yaitu TPS 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, dan TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.
Bawaslu Kota Serang mengimbau KPU untuk gencar menyosialisasikan PSU yang tertunda kepada masyarakat agar partisipasi pemilih tetap tinggi.