Agus Harimurti Yudhoyono Resmi Jabat Menteri ATR/BPN: Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterimanya
KabarKlik.com – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebagai menteri negara, AHY berhak atas gaji, fasilitas, dan tunjangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
**Gaji Pokok:**
Besaran gaji pokok menteri negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Dalam aturan ini, AHY akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
**Fasilitas:**
Selain gaji pokok, AHY juga akan menerima sejumlah fasilitas sebagai menteri negara, antara lain:
– Rumah dinas beserta perlengkapannya
– Kendaraan dinas beserta pengemudi
– Biaya perjalanan dinas
– Pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi kesehatan
– Dana pensiun
**Tunjangan:**
Selain fasilitas, AHY juga berhak atas sejumlah tunjangan sebagai menteri negara, antara lain:
– Tunjangan jabatan
– Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
– Tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
Besaran tunjangan ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah terbaru atau yang masih berlaku.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan untuk menteri negara ditetapkan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Selain itu, menurut beberapa mantan pejabat, menteri negara juga menerima dana operasional yang bisa mencapai Rp 100-150 juta per bulan.
Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan atau dana operasional yang diperoleh oleh menteri ini hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatannya sebagai pemimpin negara dan bukan untuk kepentingan pribadi.