Kepala Yakuza Konspirasi Selundupkan Bahan Nuklir
KabarKlik.com – Jaksa federal di New York, Amerika Serikat (AS) dilaporkan akan mendakwa seorang pemimpin Yakuza Jepang, Kamis (22/3/2024).
Terdakwa, Takeshi Ebisawa (60), dan sekutunya menunjukkan sampel bahan nuklir di Thailand kepada agen rahasia dari Badan Pengawasan Narkoba AS (DEA) yang menyamar sebagai penyelundup narkotika dan senjata.
Dengan bantuan pihak berwenang Thailand, sampel nuklir tersebut disita dan kemudian diserahkan kepada penegak hukum AS, kata Kantor Kejaksaan AS di Manhattan dalam sebuah pernyataan.
Laboratorium forensik nuklir AS kemudian menganalisis sampel tersebut dan memastikan bahwa sampel tersebut mengandung uranium dan plutonium tingkat senjata.
Ebisawa mengirim surat melalui email kepada agen DEA yang menyamar atas nama perusahaan pertambangan yang menawarkan untuk menjual 50 metrik ton uranium dan thorium seharga US$6,85 juta atau setara Rp107 miliar.
Jaksa AS Damian Williams mengatakan Ebisawa dengan berani memperdagangkan bahan nuklir tersebut sambil meyakini bahan tersebut akan digunakan untuk mengembangkan program senjata nuklir.
Selain Ebisawa, salah satu terdakwa lainnya adalah Somphop Singhasiri (61), seorang warga negara Thailand.
Mereka sebelumnya didakwa pada April 2022 dengan tuduhan perdagangan narkotika internasional dan pelanggaran senjata api.
Ebisawa didakwa melakukan konspirasi untuk melakukan perdagangan internasional bahan nuklir; perdagangan bahan nuklir; persekongkolan pemasukan narkotika; konspirasi untuk memperoleh, mentransfer dan memiliki rudal permukaan-ke-udara; persekongkolan untuk memiliki senjata api, termasuk senapan mesin dan alat penghancur; dan pencucian uang.
Dia menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Singhasiri didakwa melakukan konspirasi impor narkotika, dan konspirasi kepemilikan senjata api, termasuk senapan mesin dan alat penghancur.
Dia juga menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.