Yusril: Penyelesaian Sengketa Hasil Pilpres Hanya Bisa Dilakukan di MK, Bukan Melalui Hak Angket
KabarKlik.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa penyelesaian sengketa hasil pemilu, khususnya pilpres, hanya bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril berpendapat bahwa penggunaan hak angket DPR untuk menyelesaikan sengketa pemilu tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Yusril menjelaskan, hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (UU MD3). Namun, ketentuan tersebut tidak mengatur secara spesifik tentang penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu. Sebaliknya, Pasal 24C UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan melalui MK.
Menurut Yusril, ketentuan tersebut dibuat dengan tujuan agar perselisihan hasil pemilu dapat segera berakhir dan tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan. Penggunaan hak angket, menurut Yusril, justru dapat membuat perselisihan hasil pemilu berlarut-larut dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Yusril juga menanggapi pernyataan Capres nomor urut, Ganjar Pranowo, yang sebelumnya menilai terjadi situasi anomali di Pemilu 2024 dan mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Yusril berpendapat bahwa pernyataan Ganjar tidak berdasar karena tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kecurangan dalam pemilu.
Yusril menegaskan bahwa jika ada dugaan kecurangan dalam pemilu, maka pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan gugatan ke MK. Penggunaan hak angket DPR untuk menyelesaikan sengketa pemilu tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.