Jaga Persatuan, Jangan Terpecah Usai Pemilu 2024
KabarKlik.com – Lebak – Mochamad Husen, Dosen Universitas Latansa Mashiro Rangkasbitung, menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan menghindari perpecahan usai pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Kita berharap seluruh anak bangsa lebih mengedepankan persatuan dalam konstelasi pesta demokrasi,” ujar Husen yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Latansa Mashiro Rangkasbitung Jurusan Pendidikan Agama Islam itu.
Husain menekankan bahwa perbedaan pandangan politik sah-sah saja dalam negara demokrasi. Namun, perbedaan tersebut jangan sampai menimbulkan perpecahan.
“Bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku, bahasa, sosial dan keyakinan, tetap harus perkuat hidup rukun, harmonis serta damai di tengah masyarakat,” katanya.
Husain mengingatkan bahwa keanekaragaman harus dijaga dan dipelihara agar persatuan dalam kerangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) semakin kuat dan kokoh.
Terkait adanya kelompok elemen masyarakat pro dan kontra hingga penolakan hasil pemenang Pemilu 2024, Husain menganggapnya sebagai bagian dinamika demokrasi yang tidak boleh memecah-belah persatuan.
“Itu anggap saja bagian dinamika demokrasi dan tidak boleh memecah-belah persatuan,” tuturnya.
Husain mengajak masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian permasalahan atau persengketaan melalui proses hukum.
“Artinya, masyarakat percayakan saja ke lembaga hukum dibandingkan melakukan gerakan dan sikap mengundang kegaduhan akibat ketidakpercayaan itu,” ujarnya.
Husain juga mengimbau para mahasiswa yang hendak melakukan aksi demonstrasi untuk menjaga kedamaian dan menghindari kekerasan dan anarkisme.
“Sebab, semua calon pemimpin melalui pesta demokrasi itu anak-anak bangsa yang ingin membangun bangsanya sendiri,” katanya.
Husain berharap pihak-pihak yang tidak puas atas kemenangan pemilu agar melaporkan kepada penegak hukum.
“Kami minta pihak-pihak yang tidak puas atas kemenangan pemilu itu, sebaiknya melaporkan kepada penegak hukum,” pungkasnya.