KPU Tetapkan Data Anomali Sirekap Sudah Diaudit, Perbaikan Berjalan
KabarKlik.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, memastikan bahwa sistem pelaporan Sirekap pada situs resmi KPU telah terus diperbaiki. Perbaikan ini dilakukan untuk mengatasi anomali angka yang terjadi pada beberapa TPS.
Berdasarkan data terbaru yang diterima KPU, perbaikan data yang tidak sinkron antara formulir C hasil plano dengan Sirekap telah dilakukan pada sejumlah TPS.
“Untuk Pilpres, perbaikan sudah dilakukan pada 74.181 TPS, untuk DPR RI telah diperbaiki pada 14.651 TPS, dan untuk DPD RI sebanyak 10.512 TPS,” ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.
Hasyim menjelaskan, perbaikan data anomali pada Sirekap dilakukan dengan mengonversi ulang data dari formulir C plano ke Sirekap. Terkait dengan data tingkat DPRD Kabupaten/Kota, akan dilakukan perbaikan oleh masing-masing KPU provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, KPU RI telah mengklaim Sirekap telah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Namun, KPU tidak menyebutkan lembaga mana yang telah melakukan audit tersebut.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa KPU berupaya agar Sirekap se-transparan mungkin. Hal ini dibuktikan dengan diunggahnya foto formulir C, hasil plano dari TPS, untuk memeriksa kebenaran jumlah suara yang dibaca Sirekap.
“Silakan lihat dan saksikan bersama-sama apakah foto formulir C plano sama dengan apa yang Anda saksikan di TPS. Kemudian, mari kita analisis apakah 1 ditambah 1 menjadi 2 itu berdasarkan data yang ada di formulir C plano tersebut,” kata Betty.
Betty mengingatkan bahwa Sirekap hanyalah alat bantu, bukan penentu hasil penghitungan suara. Hasil resmi akan ditetapkan melalui rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS ke PPK hingga KPU RI.