Dinkes Banten Pastikan Obat-Obatan yang Beredar Aman bagi Masyarakat
KabarKlik.com – SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten meminta seluruh perusahaan dan distributor farmasi mentaati aturan distribusi obat di wilayah Banten. Salah satu penekanannya adalah perusahaan farmasi harus memiliki sertifikat distribusi.
Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, mengatakan terdapat 150 perusahaan dan distributor farmasi terdata di Banten. Ia menegaskan bahwa semua perusahaan dan distributor farmasi harus mentaati aturan, salah satunya memiliki sertifikat distribusi, untuk memastikan kualitas obat-obatan yang beredar aman bagi masyarakat.
Dinkes Banten juga memberikan pemahaman kepada pelaku industri kesehatan tentang pentingnya memiliki izin usaha perdagangan farmasi. “Industri yang berkaitan dengan obat-obatan dan barang habis pakai merupakan salah satu industri berbasis risiko,” ujar Ati.
Ia menambahkan, Dinkes Banten mendorong para pelaku industri farmasi untuk memberikan laporan digital (e-report) PBE sebagai bagian dari evaluasi dan arah kebijakan bidang kesehatan, khususnya farmasi ke depannya.
“Hasil e-report saat ini bagus, dan memang penting untuk menganalisis dan mengevaluasi peningkatan farmasi kesehatan,” kata Ati.
Pembinaan kepada seluruh perusahaan dan distributor farmasi dilakukan sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menjamin obat-obatan yang diperdagangkan aman dikonsumsi masyarakat.